Bupati Temanggung Instruksi OPD Dukung Program BPJamsostek

Bupati Temanggung Instruksi OPD Dukung Program BPJamsostek

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM Turunnya Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengharuskan setiap pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program serta memastikan agar seluruh pegawai pemerintah non-ASN terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Dalam pertemuan tersebut Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq mengucapkan apresiasi kepada BPJamsostek, atas perlindungan kepada para pekerja selama ini, dengan memberikan pelayanan secara merata. ”Saya telah menginstruksikan untuk dinas agar dapat berkoordinasi terkait tindak lanjut potensi masing-masing dinas dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar proses percepatan optimalisai pelaksanaan Jamsostek sesuai Inpres 2 dapat terlaksana,” ucap Al Khadziq. Senada dengan Al Khadziq, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJamsostek, Muhammad Zuhri mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas pendaftaran non ASN yang tercover BPJamsostek di lingkungan Pemkab Temanggung. Zuhri juga menambahkan bahwa masih banyak potensi di sektor Non-ASN yang belum tercover program BPJS Ketenagakerjaan seperti GTT/PTT, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), RT/RW, takmir masjid, guru ngaji serta yang lainnya. “Kami meminta ke Bapak Bupati, agar ada peraturan daerah yang bertujuan sebagai payung hukum untuk mendukung optimalisasi perlindungan jaminan social Ketenagakerjaan, serta pekerja rentan yang ada di Kabupaten Temanggung melalui APBD,” imbuh Zuhri. Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono menjelaskan bahwa saat ini program BPJamsostek tidak hanya terdiri 4 program saja, akan tetapi ditambah 1 program lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan menjamin pekerja jika ter-PHK perusahaan. “Sekarang BPJamsostek sudah memiliki Paket komplit untuk perlindungan jaminan social Ketenagakerjaan, baik perlindungan saat bekerja, perlindungan di masa tua serta perlindungan saat di berhentikan bekerja oleh perusahaan, sehingga tidak lagi ada kata tidak menjadi peserta BPJamsostek,”ungkap Budi. Selain audiensi dengan Bupati Temanggung, dalam kesempatan tersebut Bupati Temanggung juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan JHT Perangkat Desa Candimulyo atas nama Iswadi, yang diterimakan oleh istrinya, yakni  Sri Hartati sebesar Rp 44.953.730, dengan Jaminan Pensiun perbulan Rp 363.300. “Saya ucapkan terimakasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJamsostek memang bukan hanya janji manis, tetapi peserta memang merasakan manfaatnya sebagaimana yang diterima ahli waris perangkat desa kami,” tutup Al Khadziq.  (rls/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: